Langsung ke konten utama
Pengertian Demokrasi

  Kata “Demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut (Jailani:2015).
  Poin pentingnya, asas utama dalam demokrasi adalah posisi rakyat sebagai penguasa, kontrol, sekaligus kebebasannya menyuarakan pendapat dan mengkritik kebijakan yang mewakilinya di parlemen. Sehingga hakikat demokrasi adalah pemerintahan  dari  rakyat,  pemerintahan  oleh  rakyat,  dan  pemerintahan  untuk rakyat.
 Demokrasi dikembangkan untuk menumbuhkan partisipasi rakyat, bukan partisipasi seseorang atau kelompok. Peran rakyat lebih dihargai karena berperan penting dalam mengambil keputusan untuk kepentingan publik. Dalam menentukan seorang Kepala Daerah, Bupati, Gubernur, dan Presiden sebagai kepala negara dalam system demokrasi harus dipilih oleh rakyat. 
Demokras telah umbu seja zaman Yunani Kuni, yaitu pada masa Negara kota Athena sekitar abad ke-6 sampai abad ke-3 sebelum Masehi. Kota Atena ini disebut sebagai kota demokratis pertama di dunia yang mampu menjalankan demokratis secara langsung dengan majlis sektar 5.000 sampai 6.000 orang bekumpul secara fisik menjalankan demokrasi lansung. Namun, jika hal itu dilakukan di kota yang sekarang ini dengan kepadatan penduduk yang yang sangat besar, maka demokrasi secara langsung tidak memungkinkan dilakukan karena akan menghadapi kesulitan yang rumit. Dengan begitu demokrasi masih bisa diterapkan dengan menggunkan demokrasi yang tidak langsung. Dalam pelaksanaan demokrasi dapat dibedakan menjadi :
   Demokrasi langsung adalah suatu demokasi dimana rakyat secara langsung menggukan haknya dalam menetapkan kebijakan.
Demokrasi tidak langsung adalah rakyat menggunakan hak-hanknya melalui orang-orang diperaya yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat.
   Dalam demokrasi tidak langsung pemegang kekuasaan tertinggi adalah pejabat yang bekerja atas nama rakyat. Hak rakyat harus dijunjung tinggi karena pejabat dipilih oleh rakyat. Menurut Alamudi (1991) mengemukakan beberapa krieria yang diangga sebagai soko guru demokrasi, sebagai berikut :
  1. Kedaulatan rakyat
  2. Pemerintahan bedasarkan persetujuan dari yang diperintah
  3. Kekasaan yang mayoritasP
  4. engakuan hak-hak monoritasJ
  5. aminan hak asasi manusiaP
  6. emilihan yang bebas dan jujurP
  7. ersamaan di depan hokumP
  8. roses hukum yang wajarP
  9. embatasan pemerintah secara konstitusional
      Pluralisme social, ekonomi, dan politik
Nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerjasama dan mufakat
Alamudi mengatakan bahwa Negara demokratis rakyatnya bebas mengabil keptusan melalui kekuasaan mayoritas, namun kekuasaan yang mayoritas belum tentu demokratis. Tidak adil jika rakyat mayoritas menindas yang minoritas. Dan Negara dikatakan demokratis jika kekuasan tertinggi digandengkan dengan Hak Asasi Manusia. 
  Kebebasan dan demokrasi mempunyai pengertian timbal balik namun kedua konsep tersebut tidak sama telah disampaikan terdahulu bawa demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan kum atau konstitusi oleh karenanya budiardjo 1988 mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintah demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang ketentuan dan peraturan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah ini ada dalam konstitusi sehingga demokrasi konstitusional sering disebut dengan pemerintahan berdasarkan konstitusi istilah lain yang sering digunakan adalah konstitusional government
   Sekitar abad ke-19 sering dianggap dan dijadikan sebagai masa lahirnya demokrasi konstitusional karena pada saat itulah munculnya para ahli eropa barat, continental seperti immanuel kant dan jullius stahl dan A. V Dicey dari anglo saxon yang memberikan pembatasan yuridis yang dikenal dengan rule of law menurut gan dan style ada empat unsur rule lo flow yakni : 
Hak asasi manusia
   Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu 
Pemerintahan berdasarkan peraturan peraturan Peradilan administrasi dalam perselisihan Sedangkan dari kalangan alo samson seperti asep dj mengidentifikasi unsur-unsur ulos law dalam demokrasi konstitusional sebagai berikut Supremasi aturan hokum, tidak adanya    kekuasaan sewenang-wenang, dalam arti bahwa seorang hanya boleh dihukum Kalau melanggar hukum kedudukan yang sama di depan hukum baik untuk pejabat maupun rakyat biasa Terjamin hak-hak manusia oleh undang-undang Pengertian demokrasi konstitusional yang ditandai dengan adanya pembatasan yuridis pada masa itu mengandung prinsip-prinsip dan pelaksanaan yang kaku bukan hanya di bidang politik melainkan pula dalam bidang ekonomi. Demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi supreme masih hukum dipastikan oleh negara-negara hanya sebagai penjaga malam negara tidak mau ikut campur dalam urusan orang lain kecuali dalam bidang ketertiban dan keamanan umum setiap bangsa dan negara memiliki ciri khas dalam menyelenggarakan demokrasi konstitusional sanusi 1999 mengidentifikasi 10 pilar demokrasi konstitusional indonesia yang dikenal dengan depan pilar of indonesian konstitusional demokrasi berdasarkan filsafat pancasila dan uud 1945 sebagai berikut :
  1. Demokrasi berdasarkan ketuhanan yang maha esa
  2. demokrasi berdasarkan hak asasi manusia 
  3. demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat 
  4. demokrasi berdasarkan kecerdasan rakyat 
  5. demokrasi berdasarkan pemisah kekuasaan negara 
  6. demokrasi berdasarkan otonomi daerah 
  7. demokrasi berdasarkan superman supreme masih hukum 
  8. demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas 
  9. demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat 
  10. demokrasi berdasarkan keadilan sosial.


Komentar