Langsung ke konten utama
Hadits Mu’dol, Muqoti’, dan Mudallas 

Definisi dari hadits mu’dol, muqoti’, dan mudallas 
Hadits mu’dhal 
Kata mu’dhal menurut etimologi berarti “Sesuatu yang sulit dicari” atau “Sesuatu yang sulit dipahami”. Dan disebut hadits mu’dhal karena seolah-olah hadits itu menyulitkan, sehingga orang yang meriwayatkannya tidak memperoleh manfaat. Adapun pengertian hadits mu’dhal menurut terminologi adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat dua orang rawi atau lebih yang gugur secara beriring-iringan di bagian mana saja, seperti sahabat dan tabi’in, atau tabi’in dan tabi’ut tabi’in, atau seterusnya. Apabila rawi yang gugur terdapat di antara dua orang, kemudian seorang lagi gugur di tempat lain dalam sanad itu, maka hadits yang demikian ini tidak disebut hadits mu’dhal, melainkan hadits munqathi’ dalam dua tempat.
Hadits Muqoti’
Munqathi’ mencakup semua hadits yang terputus sanadnya di bagian manapun, baik sejak permulaan sanad, di akhirnya, atau di pertengahannya, sehingga masuk pula di dalamnya hadits-hadits mursal, mu’allaq dan mu’dhal. Namun, para ulama mushthalah generasi terakhir mengkhususkan munqathi’ untuk sanad yang tidak masuk dalam definisi atau bentuk mursal, mu’allaq atau mu’dhal. Demikian juga definisi yang umum digunakan di kalangan generasi awal para ulama mushthalah. Dengan ini dipahami bahwa munqathi’ adalah istilah umum untuk semua jenis inqithâ’ dalam sanad kecuali dalam tiga bentuk, yaitu : hilangnya permulaan sanad, atau hilangnya akhir sanad atau gugurnya dua perawi secara berurutan di bagian manapun dari sanad.
Hadits mudallas
Hadits mudallas adalah hadits yang menggunakan ungkapan periwayatan yang tidak tegas bahwa ia mendengar dari penyampai berita. Hadits mudallas sama dengan hadits mursal khofi. Letak perbedaannya sangat kecil. Jika perawinya itu hidup semasa dan pernah bertemu dengan pembawa berita tetepi tidak pernah mendengar hadits dari padanya. Kemudian ia meriwayatkan suatu hadits yang sebenarnya ia tidak mendengarkannya secara langsung dengan ungkapan dan kata-kata yang tidak jelas seperti qala fulan atau‘an fulan maka haditsnya disebut mursal khafi. Sedangkan jika perawi hidup semasa, pernah bertemu dan mendengarkan beberapa hadits dari penyampai berita, kemudian ia meriwayatkan suatu hadits yang sebenarnya ia tidak mendengar langsung dengan ungkapan kata yang tidak jelas, maka haditsnya disebut hadits mudallas.
Berikan contohnya dari masing-masing hadits diatas
Hadits mu’dhal 
Contoh dari hadits mu’dhal yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Ma’rifah Ulum Al-Hadits yang disandarkan kepada Al-Qa’nabi dari Mali telah sampai kepadanya bahwa Abu Hurairah berkata:
Rasulullah bersabda:
 لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بالمعروف وَلا يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلا مَا يُطِيقُ
“Bagi budak mendapat makanan dan pakaian, ia tidak boleh dibebani kecuali pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan”.
Hadits diatas mu’dhal karena digugurkan oleh dua orang perawi secara berturut-turut antara Malik dan Abu Hurairah, yaitu Muhammad bin Ajlan dan ayahnya. Hadits mu’dhal tergolong mardud (tertolak) karena tidak diketahui keadaan perawi yang digugurkan. Apakah mereka tergolong orang-orang yang diterima periwayatannya atau tidak. Demi keaslian suatu hadits, sanad yang terputus, dan yang digugurkan di antara para perawinya, maka tidak dapat diterima.
Hadits Muqoti’
قال احمد بن شعيب انا قتيبة بن سعيد نا ابو عوانة نا هشام بن عروة عن فاطمة بنت المنذر عن ام سلمة ام المؤمنين قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحرم من الضاع الا مافتق الامعاء فى الثدي و كان قبل الفطام
Berkata ahmad ibu syu’aib, telah menceritakan kepada kami, qutaibah ibn said, telah menceritakan kepada kami hisyam ibn urwah, dari Fatimah binti mundzir, dari ummu salamah, ummil mu’minin , ia telah berkata,”telah bersabda rasulullah SAW, tidak menjadikan apa-apa yang sampai dipencernaan dari susu, dan adalah (teranggap hal ini) sebelum anak berhenti (dari minum susu)
Keterangan:
Secara sederhana kalau kita gambarkan maka sanadnya adalah:
  1.      Ahmad Ibn Syu’aib
  2.      Qutaibah Ibn Said
  3.      Abu Awanah
  4.      Hisyam ibn Urwah
  5.      Fatimah binti Mundhir
  6.      Ummu Salamah
  7.      Rasulullah Muhammad SAW

Fatimah (E) tidak mendengar hadits tersebut dari ummu salamah (F), sebab waktu ummu salamah meninggal, Fatimah ketika itu masih kecil dan tidak pernah bertemu dengannya. Jadi jelas bahwa diantara Fatimah dan ummu salamah ada seorang perawi yang gugur oleh karena itu hadits ini disebut munqathi’
Hadits mudallas syuyukh
روا ابو داود عن ابن جريج اخبرني بعض بنى ابو رافعي عن اكرمة عن ابن عباس قال طلق ابو يزيد- ابو ركانة واخواته-ام ركانة ونكح امرأة من مزينة
Diriwayatkan oleh abu daud dari ibn juraij memberitakan kepadaku sebagian bani abu rafi’ dari ikrimah dari ibnu abbas berkata: abu yazid mentalak ( abu rukanah dan saudar-saudaranya) atau rukanah dan menikahi seorang wanita dari kabilah muzinah[14].
Ibnu juraij nama aslinya adalah abdul malik bin abdul aziz bin juraij, ia tsiqoh tapi disifati tadlis sekalipun ia meriwayatkan hadits ini dengan ungkapan tegas tetapi ia menyembunyikan nama syaikhnya yaitu bani abu rafi’. Para ulama’ berbeda pendapat tentang syaikhnya ini, pendapat yang shahih adalah Muhammad ibn ubaidillah bin abu rafi’. Gelar tarjih-nya adalah matruk.
Dijelaskan di kitab tentang perbedaan definisi dari hasdist muallaq, mursal, dan mu’dol. Jelaskan letak perbedaannya !
Hasdist muallaq, mursal, dan mu’dol adalah bagian dari hadits dhoif namun mempunyai berbedaan diantara ketiganya. Jika hadits muallaq adalah hadis yang dibuang rawi-rawinya pada permulaan sanad, baik rawi yang dibuang atau digugurkan itu satu atau lebih, secara beriring-iringan maupun tidak, dan walaupun dibuang sampai pada akhir sanad. Jika sanadnya ada yang terlepas dikalangan sahabat atau tabi’in itu dinamakan hadits mursal. Dan apabila rawi yang gugur terdapat di antara dua orang, kemudian seorang lagi gugur di tempat lain dalam sanad itu maka hadits tersebut termasuk dalam hadits mu’dol.

Komentar